KPU Resmikan Mantan Napi Korupsi Jadi Calon Walkot Malang

jatimid.com – Proses pencalonan Mochammad Anton untuk maju sebagai Calon Walikota Malang tahun 2024 berjalan mulus setelah KPU resmi menetapkan dirinya memenuhi syarat, Minggu 22/09/24.

Diberitakan sebelumnya, langkah pencalonan Anton sempat terganjal oleh beberapa perkara yang dinggap belum selesai yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang kemudian penggunaan APBD 1% pada tahun 2015.

Kasus Moch Anton dimasa lalu itu, kembali dipertanyakan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB).

Koalisi tersebut, memastikan masih ada beberapa perkara korupsi yang melibatkan Moch Anton yang hingga saat ini belum tuntas.

Meskipun sempat mendapat penolakan dari beberapa masyarakat terkait statusnya sebagai mantan Narapidana Korupsi tidak menggagalkan niatnya untuk mengikuti konstestasi Pilkada Kota Malang.

“Beberapa tahapan sudah kami lalui, dan kami sudah melakukan pleno secara tertutup tentang penetapan tiga pasangan calon untuk Pilkada Kota Malang,” ungkap M Toyyib Ketua KPU Kota Malang, Minggu 22/09/24.

Menurut KPU penetapan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Malang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang, Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.

“Kami juga telah mengirimkan hasil penetapan kepada masing-masing pasangan calon,” lanjut Toyyib.

Hasil penetapan tersebut dinilai sudah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang masuk mulai 15-18 September 2024, dan semua dokumen persyaratan Paslon dinyatakan sudah lengkap.

 

“Termasuk adanya salah satu calon yang berstatus sebagai eks narapidana korupsi, yakni M Anton. Dan kami telah melakukan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno untuk menyatakan bahwa tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat,” ujarnya.

 

Toyyib menyatakan Abah Anton sapaan akrab M Anton yang merupakan eks narapidana kasus korupsi itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) karena masa hukuman di bawah lima tahun.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8, berdasarkan putusan MK 54 dan 03, ancaman hukuman satu sampai lima tahun. Tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” Ujarnya.

(Wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *