Berstatus Mantan Napi Korupsi, SKCK Moch Anton Dipertanyakan

 

Jatimid.com  – Meskipun Moch Anton diaggap telah memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pencalonan Moch Anton sebagai Wali Kota Malang  terus dipermasalahkan oleh sejumlah masyarakat.

Selain status Anton sebagai mantan narapidana korupsi, Langkahnya mencalonkan diri dinilai kurang etis lantaran Mantan Walikota Malang itu masih meninggalkan persoaalan perkara Korupsi yang belum tuntas.

Tuntutan Penyelesaian kasus  dan masalah administrasi milik Anton itu kembali muncul dari  Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) yang meminta aparat penegak hukum menjalankan prosesnya secara terbuka.

“Kita akan terus mempertanyakan dan memberi penekanan terhadap dua instansi. yang pertama pihak Kepolisian, karena kepolisian ini intansi yang mengeluarkan SKCK” Ujar Gilang, Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB),  Kamis (19/09/2024).

Menurutnya, berdasarkan temuannya, putusan pengadian nomor 67 dan putusan pengadilan nomor 94. Ada dua perkara yang masih belum diproses terkait nama Abah anton.

“Kami mempertanyakan, apakah ini sudah tercatat atau belum di SKCK” lanjutnya.

Kemudian Gilang juga mengatakan, karena dalam Perkap Polri nomor 18 tahun 2014, dalam pengeluaran SKCK itu ada mekanismenya. harus melalui tahapan penelitian dan koordinasi apabila ditemukan keragu-raguan.

“Maka diperbolehkan atau dibutuhkan adanya koordinasi dengan instansi terkait baik itu internal maupun eksternal” jelasnya.

KPMB meminta kepada pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan perkara ini sampai mengetahui progresnya sampai dimana.

“Karena kami juga tidak tahu proses ini, apakah hari ini Abah Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. kami belum tahu itu” ujarnya.

Dan apabila memang sudah ditetapkan tersangka maka harus tercatat, apapun proses hukum yang sudah dijalankan oleh KPK. itu harus tercatat di SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian.

“Untuk itu kami juga meminta KPU Kota Malang, tentang SKCK untuk diteliti kembali” katanya, Kamis (19/09/2024).

Perlu diketahui, KPMB telah memberikan hasil temuannya dalam tahapan tanggapan masyarakat kepada KPU. KPMB meminta kepada KPU mencoba untuk memastikan kembali data-data tersebut sudah benar atau belum.

“Sebanarnya ketika memang ternyata ada proses, dan ketika nanti Polresta melakukan koordinasi dengan KPK, dan ternyata ada proses hukum yang sedang berjalan ataupun statusnya Abah Anton ini sudah dijawab oelh KPK, maka ini harus tercatat di SKCK yang baru” ungkapnya

“SKCK lama yang berlakunya selama 6 bulan ini harus ditarik kembali. dan diisi dengan catatan terbaru yang terkait dengan prosesnya” tegas Gilang.

Ia pun berharap kepada Polresta Malang Kota, untuk bisa mengclearkan dengan kondisi ini terkait penerbitan SKCK.

Ia juga sangat berharapan kepada KPU agar dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para calon Walikota itu hanya sebatas ditaruh di meja begitu saja. Harus mengkoreksi apakah sudah benar atau belum dokumen-dokumen yang dikirimkan.

“Jangan hanya melihat judulnya. semua calon sudah mengirimkan SKCK, dan itu harus diteliti SKCK dari setiap calon” katanya

Lebih lanjut, seandainya tanggapan ini tidak ditanggapi oleh KPU , pihaknya akan bersurat kembali kepada KPU untuk mempertanyakan kembali bagaimana terkait dengan tanggapan masyarakat yang  disampaikan.

“Karena pengetahuan kami, tanggapan masyarakat ini seharusnya itu direspon oleh KPU, apapun bentuknya. Dan kami sebagai masyarakat ingin mendapat jawaban” terangnya.

“Dan seandainya sampai di hari penetapan juga tidak ada tanggapan sama sekali dari KPU, maka tidak menutup kemungkinan kamipun akan menyurati DKPP terkait dengan kondisi ini” tutupnya.

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *