Masyarakat Kota Malang Pertanyakan Alasan KPU Loloskan Vermin Eks Napi Koruptor

jatimid.com – Sebanyak 3 Pasangan calon secara resmi lolos syarat administrasi sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Malang yang di Lakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Sabtu (14/09/2024).

Ketiganya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasca melalui tahapan penelitian perbaikan Administrasi oleh KPU. Termasuk syarat milik Mantan Narapidana Korupsi Yakni Moch Anton.

Namun, lolosnya Administrasi Moch Anton dipertanyakan lantaran dianggap melewati proses kecurangan administrasi, Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.

“moment memberikan tanggapkan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawaslu untuk melakukan vertifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton, Karena masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai” Ujar, Gilang, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), Senin (16/09/2024).

Lebih Lanjut, Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) juga mempertanyakan klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media masa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.

“dalam PKPU dan formulir pendaftaran calon wali kota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar belakang dirinya secara terang benderang terkait status hukum yang pernah ia Jalani” jelas Gilang.

Tidak hanya itu, PKBM juga mempertanyakan profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

“harusnya penerbitan dokumen skck dilakukan double cek oleh Pihak kepolisan apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak” tutupnya.

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *