Loloskan Mantan Koruptor, KPU Kota Malang Terancam Dipidanakan

Jatimid.com –  Kasus korupsi yang melibatkan Mochammad Anton memiliki dampak besar terhadap peluangnya untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat (2) huruf F, seorang mantan narapidana yang dihukum atas kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pakar Hukum Sekaligus Tim Kuasa Hukum Salah satu Calon Walikota Kota Malang, Okky Artha  mengancam mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang apabila tetap meloloskan Mantan terpidana Korupsi yakni  Mochammad Anton.

“siapapun mantan narapidana harus menunggu hingga 5 tahun, Aturanya itu sudah jelas, Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan pencalonan Anton, hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri “Ujar Okky Artha, Sabtu (14/09/2024).

Okky Artha juga menjelaskan bahwa dalam lembar dokumen persyaratan Calon halaman 81 peraturan KPU tertulis jelas mantan terpidana, harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“seandainya KPU melanggar apa yang sudah dibuatnya sendiri, kami akan melakukan upaya hukum juga”tegasnya.

Untuk diketahui, Dalam kasus Moch Anton, ia terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada 2018. Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi, yang secara jelas masuk dalam kategori larangan pencalonan sesuai dengan peraturan tersebut.

Jika Mochammad Anton tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dan KPU Kota Malang meloloskannya, maka hal itu menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat.

 

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *