Bantah Dugaan Korupsi Aset Pemkab Malang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jatimid,com – Polemik terkait aset senilai Rp 95 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diangkat oleh Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang-Jakarta (FMJ) lewat aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung, mendapatkan respon tegas dari Pemkab.

Demonstrasi yang berlangsung pada 11 September 2024 ini menuntut adanya percepatan penanganan kasus aset berupa Hotel Ika Mandiri dan gedung pertemuan yang diduga mandek sejak lama. Namun, Pemkab Malang memberikan klarifikasi bahwa kasus ini sebenarnya sudah terselesaikan.

Aset Sudah Kembali ke Pemkab

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa aset yang dipermasalahkan oleh FMJ sudah kembali ke tangan Pemkab. Ia menegaskan, “Saat ini aset Hotel Ika Mandiri tersebut sudah kembali menjadi milik Pemkab Malang.”Tegasnya, Kamis (12/09/24.)

Nurman melanjutkan Bahwa, Hal ini menjadi bukti bahwa proses hukum yang sempat berjalan, kini telah selesai dengan baik. Pemkab hanya tinggal menata ulang administrasi internal untuk menentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bertanggung jawab sebagai pengguna aset tersebut.

Peran Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Bahkan Penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran aktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan telah dirilis melalui laman website resmi milik Kejati https://kejati-jatim.go.id/.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kasus ini berhasil mengamankan kembali aset yang sempat dikuasai oleh PT. Putra Arema sejak tahun 1996. Perusahaan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum sejak 2007 untuk mengelola aset tersebut, namun tetap mempertahankannya. Dengan adanya intervensi dari Kejari, Pemkab Malang akhirnya berhasil menyelamatkan aset yang memiliki potensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)​.

Serah Terima Aset

Serah terima aset secara resmi dilakukan pada Juli 2024 di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dihadiri oleh Bupati Malang dan jajaran pejabat Kejaksaan. Mantan Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, juga memberikan keterangan serupa.

“Aset sudah diserahkan dari Kajari Kepanjen ke Bupati Malang dan selanjutnya diserahkan ke PD Jasa Yasa. Tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Wahyu, yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Malang, menekankan bahwa seluruh proses hukum dan administratif terkait aset ini sudah selesai dan tidak ada permasalahan yang tersisa.

Dugaan HGB dan Masa Lalu Aset

Aset tersebut sempat mengalami sengketa hukum yang kompleks setelah PT. Putra Arema mengelola lahan tanpa dasar hukum sejak 2007. Permasalahan semakin rumit dengan munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia pada 2020. Namun, berkat arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, aset tersebut akhirnya berhasil dikembalikan ke Pemkab Malang​.

Komitmen Pemkab untuk Transparansi

Pemkab Malang melalui Sekda dan mantan Sekda, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Dukungan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi telah membantu mengembalikan aset yang berharga ini ke tangan pemerintah. Pemkab juga berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap aset daerah dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Dengan proses penyelamatan aset yang sudah berjalan, Pemkab Malang optimis bahwa permasalahan ini dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Aset yang berhasil dikembalikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Malang.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait situasi sebenarnya, serta mengakhiri spekulasi yang berkembang.

Kemudian dapat dipastikan bahwa polemik terkait aset Pemkab Malang senilai Rp 95 miliar, yang melibatkan Hotel Ika Mandiri dan gedung pertemuan, telah terselesaikan. Pemkab Malang, melalui Sekda Nurman Ramdansyah dan mantan Sekda Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa aset tersebut sudah kembali menjadi milik pemerintah.

Proses penyelamatan aset dilakukan dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang berhasil mengembalikan aset dari pihak ketiga yang telah menguasainya tanpa dasar hukum sejak 2007.

 

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *