jatimid.com – Pengaduan terhada Calon Walikota Malang Moch Anton atas perkara korupsi Investasi TPA Supit Urang di Tahun 2019 terus dilakukan Oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB).
Sebelumnya, Aliansi ini telah melakukan langkah pengaduan masyarkat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Surabaya, lantran kasus yang melibatkan nama Moch Anton dianggap belum selesai.
Kemudian KPMB juga membawa perkara itu sebagai upaya klarifikasi kepada sujumlah Aparat penegak Hukum (APH) di Kota Malang.
Upaya klarifikasi Perkara korupsi bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN sby menyoroti Keterlibatan Anton yang secara tertulis tercatat dalam dakwaan bahwa , Ia Telah bersama – sama melakukan tindakan suap , Bersama Cipto Wiyono pada tahun 2019.
Permintaan penjelasan terhadap Kasus itu diminta oleh KPMB kepada Kejaksaan Negri Kota Malang, Polresta kota Malang dan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang.
“Ada putusan dari PN Tipikor yang masih menggantung yang dianggap belum selesai, yakni dugaan suap yang dilakukan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan,” ungkap Gilang Al Farizki Harman S.H. Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kepada jatimid.com Rabu 11/09/24.
Sedangkan dalam kasus suap tersebut hanya Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang menjalani hukuman, Namun terhadap Anton tidak dilakukan.
“Namun dalam dakwaan, yang jelas terbukti secara tertulis M Anton melakukan suap bersama Cipto Wiyono dan kawan kawan tidak ikut ditahan,” ungkapnya Gilang.di Pengadilan Negeri Malang.
Hal itu yang mendorong KPMB melakukan upaya pengaduan (Dumas) ke APH di Kota Malang dan berkirim surat hingga ke KPK.
“Itu yang membuat kita untuk mengadukan itu, karena itu ada dalam putusan pengadilan,” kata dia.
Gilang menegaskan bahwa pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah
“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya,” jelas Gilang.
Gilang pun memgungkapkan , bahwa tujuan mengirim surat ini, ia ingin meminta klarifikasi terkait dengan polemik dan permasalahan itu. Karena ini berhubungan dengan agenda terdekat yakni agenda demokrasi yaitu Pilkada Kota Malang yang salah satu Paslonnya adalah Moch Anton.
“Kami menganggap kasus ini sangat penting untuk dibuka kembali, karena lagi-lagi akan terus kami sampaikan, karena ini terkait dengan kepastian hukum” tegasnya.
Untuk itu kata Gilang, permintaan klarifikasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Malang.
“Dan ini juga untuk kebaikan untuk Abah Anton sendiri. Karena kami tidak ingin apa yang terjadi di tahun 2018 itu terulang kembali”Lanjutnya.
Gilang juga mendorong masyarakat dan teman-teman khususnya pemuda Kota Malang bersama-sama melek terhadap permasalahan dan rekam jejak bagaimana calon walikota Malang.
“Ayo kita uji masing-masing calon apakah pantas untuk memimpin Kota Malang kedepan” tutupnya.
(Wendy)