Moch Anton Kembali Terganjal Perkara Korupsi Tahun 2019

jatimid.com – langkah pencalonan Moch Anton sebagai Wali Kota Malang Kembali terganjal masalah hukum, bahkan kasus ini menjadi temuan yang mengejutkan setelah dirinya resmi mendaftarkan diri di KPU kota Malang.

Perkara itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang melibatkan CIPTO WIYONO pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga menyeret nama Moch Anton sebagai pejabat tertinggi pada masa itu, Namun setelah bergulirnya perkara tersebut menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan Anton Kembali.

Padahal Dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman. tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Hal ini inilah yang diungkit kembali dan dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) ke kejaksaan tinggi Surabaya, Selasa (10/09/2024).

Dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.

“ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini ke kejati. karena ini sudah berlarut – larut, seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil” Ungkap Gilang , Kordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), Selasa (10/09/2024).

Menurut Gilang, Pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdawa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.

Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum, “Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya”kata Gilang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Lebih Lanjut, Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) rencanya segera menindak lanjuti perkara tersebut dan meminta klarifikasi kepada pihak berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“langkah selanjutkan kita akan tanyakan ke KPK Besok, tujuan kami untuk mengantisipasi kasus 2018 terulang lagi kami tidak ingin muncul lagi istilah korban politik khususnya masyarakat” tutupnya.

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *