Mahasiswa Tolak Calon Wali Kota Malang Mantan Koruptor

Jatimid.com – Usai resmi menerima pendaftaran 3 calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang didesak untuk menolak pendaftaran salah satu calon dengan latar belakang mantan narapidana korupsi.

Desakan dan tuntutan tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi, yang secara langsung menyampaikan aspirasinya pada aksi demo di halaman Kantor (KPU) Kota Malang di Jl. Bantaran, Blimbing, Selasa (10/09/2024).

Pernyataan sikap tegas terkait gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mahasiswa menyoroti kehadiran calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi, yakni Mochammad Anton, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Malang dan tersandung kasus korupsi.

Aliansi ini menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih dan sehat demi masa depan Kota Malang. Mereka menolak calon kepala daerah yang pernah terlibat kasus korupsi karena dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan moral masyarakat.

“Kota Malang, yang dikenal sebagai Kota Pendidikan, seharusnya menjadi contoh dalam memilih pemimpin yang berintegritas, jika ada mantan koruptor bisa lolos berarti ada kemunduran moral di KPU” Ujar, Sujono Ketua Aksi Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Mochammad Anton

Mochammad Anton, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Malang dari 2013 hingga 2018, terjerat kasus korupsi pada 2018. Ia terlibat dalam kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus ini, Mochammad Anton bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang didakwa memberikan suap kepada anggota DPRD agar menyetujui APBD-P tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada tahun 2018.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 orang terjerat kasus yang sama. Anton, sebagai Wali Kota saat itu, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada anggota DPRD Malang. Akibatnya, ia divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada September 2018.

Setelah menjalani hukuman, nama Mochammad Anton kembali muncul dalam bursa calon Wali Kota Malang untuk Pilkada 2024. Keterlibatan Anton sebagai calon wali kota kembali menimbulkan kontroversi dan memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk dari Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi.

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Kota Malang

Dalam pernyataan sikapnya, menyampaikan tiga poin penting terkait pencalonan Mochammad Anton dan calon kepala daerah lainnya yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi:

Pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Aliansi menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjalankan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan konsisten. Peraturan ini secara jelas melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) huruf F dan Pasal 17 dalam peraturan tersebut, eks narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri kecuali dalam kasus pidana tertentu.

Bunyi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat (2) huruf F: “Mantan terpidana yang pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam hal mantan terpidana tersebut merupakan mantan terpidana kasus politik atau tindak pidana yang dilakukan secara tidak sengaja.”

Pasal 17 mengatur syarat pencalonan yang lebih lanjut menegaskan larangan bagi mantan narapidana korupsi.

Penolakan Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Korupsi

lebih lanjut, Aliansi dengan tegas menolak pencalonan Mochammad Anton yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Mereka menilai bahwa memberikan ruang kepada mantan koruptor untuk kembali mencalonkan diri mencerminkan kemunduran moral dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Kota Malang sebagai Kota Pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas.

Pengawalan Demokrasi melalui Aksi

Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana, Aliansi Mahasiswa Kota Malang berjanji akan terus mengawal proses ini dengan melakukan aksi-aksi protes dan kampanye publik.

Mereka berkomitmen untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan dan integritas, tanpa memberikan ruang bagi calon yang pernah mencederai kepercayaan masyarakat melalui korupsi.

Kecaman terhadap KPU dan Pihak Berwenang

Tidak hanya itu,  Puluhan Mahasiswa ini juga mengecam pihak-pihak yang dianggap tidak tegas dalam menjalankan aturan, khususnya KPU, yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pilkada. Mereka mendesak agar KPU Kota Malang mematuhi dan menerapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 secara tegas dan tidak memberikan toleransi kepada calon yang pernah tersandung kasus korupsi.

“Kami tidak ingin Kota Malang kembali dipimpin oleh seseorang yang telah mengkhianati amanah rakyat. Pilkada ini harus menjadi momen untuk memperbaiki masa depan Kota Malang, bukan mengulang kesalahan masa lalu,” Lanjut Sujono.

Harapan Masyarakat dan Aliansi Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa Kota Malang berharap masyarakat lebih kritis dalam memilih pemimpin, dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kepala daerah. Mereka menekankan pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas dan bersih dari kasus-kasus hukum, terutama korupsi.

“Pilkada 2024 harus menjadi momentum bagi Kota Malang untuk bangkit dan memilih pemimpin yang amanah, terampil, serta tidak tercela. Kita harus menolak calon yang telah mencederai kepercayaan publik, demi masa depan Kota Malang yang lebih baik dan bermartabat,” tutup Sujono.

 

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *