Calonkan Jadi Walikota Malang, Rekam Jejak Korupsi Moch Anto Dipertanyakan

jatimid.com –   Pencalonan Moch Anton Sebagai Walikota Malang 2024 memicu banyak spekulasi publik, hal ini lantaran Anton pernah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap di tahun 2018.

Anton ditetapkan menjadi tersangka kasus suap untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, Kemudian Ia ditangkap bersama 18 anggota DPRD Malang yang terlibat.

Rekam jejak Moch Anton tersebut membuat  Sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali menyoal perkara korupsi di Kota Malang yang terungkap.

Kasus Korupsi itu juga kembali dipertanyakan terutama dari Para mantan anggota dewan yang juga turut menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Khususnya, terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Mochammad Anton terkait perkara lain.

Seorang mantan anggota DPRD Kota Malang yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Mochammad Anton.

“Jadi kami (mantan anggota dewan) ini diputus dengan tiga perkara. Satu soal pokir atau yang dibahasakan THR dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen dan perkara soal sampah,” ujarnya.

Sedangkan dalam putusan perkara tersebut, sang mantan wali kota hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka.

“Soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan ternyata saat itu, Abah Anton diputus tak terlibat,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby., disebutkan bahwa Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama.

Dan selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selaka 4 bulan.

Terpisah, Praktisi Hukum Kota Malang Pangeran Artha mengatakan jika memang hal itu masih dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, maka ada serangkain proses yang dapat dilakukan agar kasus itu dapat kembali dilakukan penyelidikan.

“Bisa saja (kembali diungkap). Asalkan memang ada Sprindik (surat perintah penyidikan) dari aparatur. Dan itu adalah sprindik baru, bukan sprindik atas kasus pokok yang sudah diputus,” ujar Okky melalui sambungan telepon.

Bahkan, jika memang dirasa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih belum jernih seutuhnya, mantan anggota dewan yang turut jadi terdakwa bisa bersurat. Agar kasus itu bisa kembali dilakukan penyidikan.

“Mereka (mantan anggota dewan) bisa bersurat, bisa juga menjadi whistle blower. Bisa dibuka semuanya,” tegas Okky.

 

(wendy)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *