Polsek Sreseh Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup Larang Edar

jatimid.com – Larangan edar obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) terus ditegaskan oleh Kementrian Kesehan (Kemenkes).

Langkah serius ini merupakan tindak lanjut dari beberapa temuan kasus gagal ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Bahkan Pemerintah juga telah menghimbau apotek untuk tidak menjual Obat sirup tersebut.

Lebih lanjut, instruksi itu juga disampaikan kepada para dokter agar tidak memberi resep obat terkait bagi pasien.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) .

Merespon hal ini, sejumlah Pemerintah daerah di Indonesia ikut menghimbau arahan serupa.

Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Polres Sampang, melalui sejumlah Polsek. Rangkaian Himbauan terus dilakukan melalui dialog dan sosialisadj kepada pemilik apotek di sejumlah desa.

Kapolsek Kecematan Sreseh Iptu Edi Eko Purnomo SH, Mengatakan, upaya ini merupakan bentuk responsif dari permasalahan yang wajib di antisipasi.

“Aturan daerah dan pusat terkait kasus ganguan ginjal akut , menjadi acuan kepolisian untuk bertindak , sampai saat ini kami masih berdialog dan sosialisasi dengan pihak – pihak terkait yang memiliki peran penting” Ujar Edi.

Namun, Penidakan lebih lanjut terkait penyitaan Obat yang di Larang edar sementara tersebut masih menunggu arahan pemilik kebijakan.

“Ini masih sifatnya masih himbauan, Jika di perlukan penyitaan tentu kita siap tapi belum ada perintah resmi, jadi Saat ini kita hanya mendamping dan terkait pengamanannya saja” tutupnya.

Adapun kegiatan himbauan tersebut dilakukan disejumlah tempat seperti klinik dan apotek, yankni Apotek Setya Medika yang berada di Desa Noreh.

(Wen)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *