
jatimid.com – Penegakan terhadap pelangaran lalu lintas merupakan upaya pihak kepolisian dalam menjaga keselamatan berkendara masyarakat.
Namun Kegiatan pengaman dan ketertiban lalu lintas kerap kali disalahkan gunakanan oleh oknum Polisi untuk melakukan pungli.
Peristiwa pungli Oknum lantas tersebut seringkali dialami sejumlah orang bahkan terekam oleh kamera hingga viral di Media sosial.
Menanggapi hal itu, Syafriwanto (Kepala pembinaan Oprasi) KBO Lantas Polres Sampang mengatakan tindakan pungli tidak dibenarkan bahkan dapat mencoreng nama Institusi.
“Kita polres Sampang siap menindak tegas oknum yang didapati melakukan pungli, tapi kegiatan pungli ini dapat dihentikan jika budaya memberi uang pelicin tidak dilakukan pelanggar” Ujar Syafriwanto.
Syafriwanto Menghimbau Masyarkat untuk melaporkan setiap pelangaran yang dilakukan oknum Polantas, dengan cara mendokumentasikannya.
“jika sadar telah melaggar lalulintas Ikuti saja aturan hukum yang berlaku, jangan takut apalagi memberi Uang ke Oknum, Foto dan rekam jika terbukti meminta sejumlah uang lalu Laporakan” Lanjut Syafriwanto.
Kepada jatimid.com, Syafriwanto Mewakili Kasat Lantas Polres Sampang, menjelaskan setiap operasi tertib lalu lintas selalu ada izin atau Surat perintah (sprin) dari pimpinan, Contohnya Operasi Zebra Semeru.
“Dimata hukum , polisi dan masyarakat semua sama, jadi jangan takut, kita siap menerima aduan dari masyarakat” tutupnya.
(Wendy)