Mengintip Jembatan Timbang Terbengkalai Milik Kemenhub di Sampang

jatimid.com – Kondisi Tempat penimbangan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sampang Bernasib buruk. Senin (03/10/2022).

Berlokasi di Jl. Raya Jrengik, kecamatan Torjun, Bangunan dan Fasilitas Jembatan Timbang ini mengalami kerusakan Sangat Parah.

Pantauan Langsung Jatimid.com, Terdapat bagian seperti kaca dan lantai gedung hancur akibat vandalisme orang tak dikenal, Masuk ke Bagian dalam bangunan sejumlah Atap plafon kantor juga ikut runtuh.

Tidak sampai disitu, fasilitas penunjang diluar dan didalam gedung seperti loket pelayanan kendaran dan toilet hampir tidak bisa digunakan.

Kemudian, dibagian belakang gedung ikut mengalami kondisi serupa, musola dan bangunan lainya napak tidak terawat, ini terlihat dari rumput liar dan sampah berserakan disekeliling area Tersebut.

Kembali keluar Gedung Kantor, didapati Pagar yang terbuat dari tembok juga ikut Roboh, bahkan Papan informasi yang menerangkan proses penimbangan kendaraan terlihat pudar dan berkarat.

Terlebih saat malam hari, kesan Menyeramkan jelas terlihat lantaran tidak adanya lampu penerangan di lokasi ini. meskipun begitu, dari wawancara Warga setempat Area Jembatan timbang kerap dijadikan tempat berkumpul Muda mudi hingga larut yang berpotensi melakukan tindakan negatif.

Penjelasan Dishub Kabupaten Sampang

Usai melihat Kondisi tersebut, Jatimid.com mencoba mencari tau penyebab Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ini tidak beroperasi.

Kepala Seksi (Kasi) Teknis Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Sampang Heri Budiyanto, Kepada media ini mengatakan Jembatan Timbang itu pernah beroperasi sebelumnya.

Kondisi Tak terwat di Akui Oleh Heri Budiyanto, Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang terkendala Aset dan Kewenangan.

Karena Regulasi baru yang di Atur Oleh Pemerintah Pusat kegiatan pelayanan Bagi kendaran sementara terhenti.

“Dulu dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi, karena ada aturan baru akhirnya diambil alih oleh pusat”, Ungkap Heri.

Heri Budiyanto menjelaskan UPPKB itu merupakan dibawah wewenang Kementerian Perhubungan, termasuk pelaksanaanya, sehingga harus ada izin pengunaan.

“Kita sudah melayangkan surat 2 kali, tapi belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Pusat untuk meminta izin mengunakan Jembatan Timbang sebagai Rest Area” Ujar Heri, Senin (03/10/2022).

Sebelumnya kata Heri, Gedung Jembatan Timbang pernah dapat izin gunapakai untuk Posko Covid, Namun untuk pengalihan pengelolaan lahan dan bangunanan Kepada pemda masih menunggu Respon.

“Kita masih menggu perintah dari pusat, kalo sudah dapat izin kita tinggal mencari solusi untuk renovasi bangunan dan fasilitasnya” Lanjut Heri, Senin (03/10/2022).

Kemudian kata Heri , Rencana pengembangan dan fungsi Jembatan Timbang Sebagai Rest area sudah di Ajukan Oleh Bupati, dan direspon Positif.

“Kita sudah ajukan ke Bupati dan disambut Positif, contohnya Seperti di Tanglok itu sudah dapat izin jadi aturanya jelas , baru kita bisa eksekusi” tutup Heri, Senin (03/10/2022).

Untuk mengintip langsung bagaimana kondisi Jembatan Timbangan ini, Berikut video virtual tour singkat yang direkam Senin (03/10/2022).

(Wen)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *