
jatimid.com – Tingginya penyalahgunaan Narkotika disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Imang Job Marsudi dalam Agenda Pemusnahan Barang Bukti pada Rabu (22/06/2022).
Job mengatakan Jumlah perkara penyalahgunaan Narkotika sejak November Tahun lalu tercatat ada 77 kasus, dengan barang bukti diantaranya 374 Gram Sabu.
“Sebelum November tahun lalu kejari juga sudah memusnahkan barang bukti juga, kemudian sampai bulan Juni ini yang terbanyak adalah perkara Narkotika tercatat ada 374 bukti sabu” Ujarnya kepada Wartawan, Rabu (22/06/2022).
Melihat situasi ini , Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Sampang terus bersinergi untuk memerangi penggunaan barang haram tersebut, dengan sejumlah upaya. Yakni menyediakan Balai Rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika dan Pecandu.
“saya mengapresiasi upaya penegak hukum dalam memerangi Narkoba di Kabupaten Sampang, kita dukung dan terus bersinergi untuk mencari solusi dari tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yakni membangun Balai Rehabilitasi”Ujar Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat.
Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat mengatakan pembangunan Balai Rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut atas rencana Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyediakan tempat rehab disetiap daerah.
“Sampang menyambut baik rencana dan arahan kejagung, kita sudah sediakan tempatnya di daerah pesisir dalam waktu dekat ini dilaunching secara serentak oleh Kejagung” Ujarnya.
Kemudian, Nanti Lanjut Abdullah Hidayat, tempat ini diharapkan bisa menjadi solusi para pemakai Narkoba yang ingin keluar dari kebiasaan buruk dan membantu membuka kesempatan seorang pecandu menjadi bersih.
“Lokasinya di Desa Ragung, Semoga bisa berdampak baik untuk menghentikan atau mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika” tutupnya.
penulis : wendy/wiwid