
jatimid.com – Sebanyak 374 gram narkotika Jenis sabu dan senjata tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (22/06/2022), Pemusnahan itu merupakan Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi mengatakan, barang bukti (bb) Narkotika tersebut diperoleh dari akumulasi 77 perkara sejak November 2021.
“dilihat dari jumlah Barang bukti, Perkara Narkotika menjadi kasus terbanyak ,dan ini dari perkara tahun lalu sebelumnya kita sudah musnahkan lalu hari ini kembali kita musnahkan” Ujarnya Rabu (22/06/2022)
Selain Narkotika Lanjut Marsudi, Kejari juga menghancurkan alat bukti handphone yang digunakan untuk transaksi para terpidana penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian, Senjata tajam (sajam) yang diperoleh dari perkara pelanggaran undang – undang darurat atau membawa sajam tanpa hak dan juga dari tindak perkara kekerasan dan penganiayaan.
“barang bukti ini dikumpulkan dari sejumlah kasus atau perkara yang terjadi disetiap kecamatan, di Kabupaten Sampang, dan sudah inkracht”tutupnya.
Kegiatan Pemusnahan itu, Disaksikan langsung Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat yang sekaligus Ketua Badan Narkotika (BNK), di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto Kec. Sampang, Kabupaten Sampang.
penulis : wiwid
editor : wendy