
SAMPANG.JATIMid.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura meninjau ke lokasi penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Selasa (14/6/2022).
Hal tersebut dilakukan disebabkan pelaku penimbunan berupa pembangunan beronjong tersebut yakni, Toriman warga setempat tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.
Saat dilokasi, sejumlah pegawai dari UPT PSDA langsung menemui Toriman, bahkan turut mendampingi ketika pengecekan dilakukan.
Musyawarah pun langsung dilakukan pasca jalannya peninjauan, hasilnya Toriman beretikat baik atau menyanggupi untuk membongkar aktifitas penimbunannya.
“Tapi Bapak Toriman butuh waktu untuk melakukan pembongkaran karena masih mengumpulkan dana,” kata Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo.
Kemudian Ia menjelaskan , yang bersangkutan juga menerima jika UPT PSDA yang melakukan pembongkaran, namun pihaknya masih akan melaporkan ke atasan atas hasil penjualan kali ini.
“Kami laporkan dulu, terlebih melakukan pembongkaran butuh dana dan personil karena penimbunan yang dilakukan sepanjang 50 meter,” ujarnya.
Sementara, Toriman mengaku salah atas penimbunan bahu sungai, sehingga dirinya berjanji akan melakukan pembongkaran.
Sedangkan, alasan dirinya melakukan penimbunan karena tanah di sekitar sungai sering terjadi longsor.
“Saya siap membongkar, tapi tidak tahu kapan karena membutuhkan dana, bisa jadi bulan depan atau tahun depan,” tegasnya.
Penulis ; Wiwid
Editor : Wendy