Pantau Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes dan Kejagung Bentuk Pos Jaga Desa

foto : doc kemendesa.go.id

Jatimid.com – Optimalisasi Pemanfatan dana Desa agar lebih efisien, tepat guna dan akuntabel Terus dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan membentuk Pos Jaga Desa .

“Pos Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/6/2022).

Laman kemendesa.go.id melansir, Rencana Pembentukan Pos Jaga Desa dan pendampingan itu, merupakan bagian konsolidasi antar (Kemendes PDTT)dan Kejaksaan Agung.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan, langkah kerjasama dengan Kejaksaan Agung tersebut juga berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.

Masih Mengutip laman kemendesa.go.id, Menurut Pria yang akrab disapa Gus Halim itu, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Selanjutnya, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.

“Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” kata Gus Halim.

Kemudian Lanjut Gus Halim, Pos Jaga Desa ini berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat dan pendampingan hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa.

Kemendesa.go.id Juga melansir, Rencanya Konsolidasi Pos Jaga Desa itu dilaunching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan Segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.

Langkah Kerjasama tersebut disambut postif oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ia menegaskan jika pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu.

ST Burhanuddin juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

(**)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *