
SAMPANG, Jatimid.com – Dampak penundaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak 2025 , masa jabatan kepala desa yang sudah berakhir masa tugasnya , untuk mengisi kekosongan pimpinam di tunjuk Pejabat Kepala Desa ( Pj Kades).
Pj Kades sudah melaksanakan tugas selama 6 bulan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tengah mempersiapkan evaluasi terhadap kinerja 111 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
Evaluasi dilakukan untuk melihat kesanggupan Pj Kades dalam bertugas selama enam bulan ini di tempat kerjanya masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) selama enam bulan sekali, kinerja Pj Kades harus dievaluasi.
Sedangkan saat ini, persiapannya sudah ada di penyusunan sekaligus pengecekan item atau bahan evaluasi.
“Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh tim kabupaten terdiri dari Sekretaris Daerah, DPMD, Asisten, dan para camat,” ujarnya.
Melalui evaluasi, pihaknya menginginkan Pj Kades yang bertugas memiliki kemampuan sesuai ketentuan, seperti melayani masyarakat dengan baik dan menata atministrasi desa.
Sehingga, jika di dalam evaluasi terdapat Pj yang tidak sesuai ketentuan maka berpotensi diganti.
“Jadi bukan tidak mungkin nantinya tidak akan diganti,” timpalnya.
Di sisilain dalam evaluasi ini yang juga menjadi pertimbangan adalah kinerja Pj Kades konsisten dalam membagi waktu.
Sebab, dari seratus lebih Pj kades terdapat beberaoa diantaranya merangkap jabatan di OPD.
“Jadi kami juga melihat apakah Pj kades itu bisa membagi waktu atau sama-sama aktif bekerja di desa maupun di OPD-nya,” pungkasnya.
Penulis : Wiwid
Editor : Wendy