
SAMPANG. JATIM.id.com – Akibat kecanduan permainan judi online seorang pria Sofi (26) warga Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang nekat menggelapkan uang perusahaan dan kini meringkuk di sel tahanan Polsek kota Sampang. Rabu (15/6/2022).
Pria yang keseharian bekerja sebagai kepala toko Minimarket di Jalan Rajawali, Sampang tersebut diringkus lantaran nekat menggelapkan uang.
Lebih Parahnya, uang yang digelapkan merupakan uang sales yang seharusnya disetorkan ke rekening toko. Namun, oleh tersangka uang itu tidak disetorkan sepenuhnya melainkan digunakan untuk bermain judi online.
“Akibat ulah tersangka PT. Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” kata Kapolsek Sampang AKP Tomo.
Kemudian Ia menjelaskan , jika kondisi tersangka sudah kecanduan judi online, terlebih sebelumnya pernah merasakan memenangkan sekitar Rp. 39 juta.
Sehingga, tergiur untuk terus bermain dan ketika sudah tidak ada lagi modal, tersangka nekat menggelapkan uang milik tempatnya bekerja.
“Uang senilai puluhan juta itu dihabiskan hanya kurun waktu dua hari,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Sofi Bahktiar mengaku menggunakan uang tersebut dengan harapan kembali menang puluhan juta.
“Saya tidak punya modal lagi, jadi pakai uang toko,” singkatnya.
Penulis : Wiwid
Editor : Wendy